Pilkada Langsung Hanya Pilih Kepala Daerah, Wakil Diangkat
jpnn.com - JAKARTA - Para kandidat calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada sebaiknya tidak terburu-buru menentukan pasangan sebagai wakilnya.
Pasalnya, di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) pilkada, dengan mekanisme pilkada langsung, hanya untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota.
Untuk wakil gubernur akan diangkat oleh presiden berdasar usulan gubernur terpilih. Sedang untuk wakil bupati/wakil walikota, diangkat oleh mendagri berdasar usulan bupati/walikota terpilih. Dengan kata lain, pemilihan tidak dengan sistem paket.
Untuk pelantikannya, wagub dilantik gubernur dan wawako/wabup dilantik oleh bupati/walikota.
Bahkan, untuk provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 3 juta, tidak perlu ada wakil gubernur. Jumlah penduduk 3 juta-10 juta satu wagub, dan untuk provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta, dua wagub.
Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 100 ribu, juga tak perlu ada wakil bupati/wakil walikota. Untuk jumlah penduduk di atas 100 ribu, satu wakil bupati/walikota.
Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam pasal 163 hingga 168 di RUU pilkada, dalam opsi pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Tampaknya, rumusan ini untuk menutupi kekurangan pelaksanaan pilkada langsung selama ini, yang banyak dikeluhkan menciptakan disharmoni kepala daerah-wakil kepala daerah, atau yang dikenal dengan istilah pecah kongsi.
JAKARTA - Para kandidat calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada sebaiknya tidak terburu-buru menentukan pasangan sebagai wakilnya.
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Soal Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan dengan Baik, Zulhas Beri Alasan Begini