Pilkada Langsung Hanya Pilih Kepala Daerah, Wakil Diangkat
Kamis, 18 September 2014 – 01:37 WIB

Pilkada Langsung Hanya Pilih Kepala Daerah, Wakil Diangkat
RUU Pilkada opsi Pilkada Langsung oleh rakyat:
-Kandidat kada melewati uji publik oleh Tim Panel bentukan KPU
-Pemilih yang tak terdaftar bisa memilih dengan menunjukkan E-KTP
-Sengketa pilgub ke MA, pilpub/pilkawo ke Pengadilan Tinggi
-Bisa ajukan gugatan dengan syarat selisih suara yang ditentukan
-Usulan pengesahan pengangkatan gubernur terpilih oleh KPU ke presiden/mendagri (sebelumnya lewat usulan DPRD).
-Tidak semua daerah punya wakil kepala daerah
-Wakil kada diangkat oleh presiden/mendagri
-Wakil kada dilantik kada terpilih
-Terdiri 196 pasal
JAKARTA - Para kandidat calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada sebaiknya tidak terburu-buru menentukan pasangan sebagai wakilnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai