Pilkada Langsung Harus Selaras Otda
Minggu, 21 Februari 2010 – 22:02 WIB
Karenanya La Ode mengusulkan revisi atas aturan itu. Seharusnya, kata La ode, untuk keterwakilan seluruh lapisan masyarakat atau mayoritas bila putaran pertama ada pasangan calon yang memperoleh suara sah 50 persen lebih, maka bisa ditetapkan sebagai pemenang pilkada. Jika belum ada yang memperoleh suara 50 persen lebih, maka pasangan calon Kepala Daerah yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua maju ke putaran kedua untuk memperebutkan suara sah persen lebih untuk menjadi pemenang pilkada.
"Sehingga bagaimana perjalanan demokrasi yang ada di Indonesia benar-benar mewakili suara rakyat, atau setidaknya suara mayoritas yang ada di masyarakat itu," pungkasnya.(oji/jpnn)
JAKARTA - Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) langsung memang bukan merupakan hal baru di Indonesia. Setelah sebelumnya memilih presiden dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi