Pilkada Langsung Kontraproduktif Dengan Otda

Dorong Titik Berat Otonomi Digeser Dari Kabupaten/Kota ke Provinsi

Pilkada Langsung Kontraproduktif Dengan Otda
Pilkada Langsung Kontraproduktif Dengan Otda
Dia mengingatkan pilkada langsung "putaran pertama" sejak tahun 2005 telah menyedot dana APBD lebih dari Rp 100 triliun. "Hasilnya ratusan kepala daerah yang bermasalah dan tersangkut korupsi. Sementara kesejahteraan rakyat tidak meningkat," kritiknya.

     

Lemahnya supervisi dan kontrol dari pemerintah pusat, menurut Ryaas, menjadi salah satu akar permasalahan. Karena itu, dia mendorong revisi RUU Pemerintahan Daerah yang drafnya disiapkan pemerintah menggeser titik berat otonomi daerah dari kabupaten/kota ke provinsi. Kewenangan yang sudah dimiliki kabupaten/kota tetap tidak berubah. Hanya kewenangan provinsi yang ditambah.

     

"Saya tahu para bupati dan walikota pasti gelisah (terhadap usul ini, Red). Tapi, tidak usah khawatir. Otonomi kabupaten/kota tetap ada sebagai bagian dari otonomi provinsi," katanya.

     

Ryaas menuturkan dulunya dia yang ngotot mendorong kabupaten/kota menjadi titik berat otonomi. Konsep itu kemudian diakomodasi UU No.22 tahun 1999 yang direvisi menjadi UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Argumentasinya, ujar Ryaas, esensi pemerintahan adalah pelayanan.

JAKARTA - Aktor penting yang membidani pelaksanaan otonomi daerah (Otda) di Indonesia pasca refomasi, Ryaas Rasyid, merasa kecewa. Dia mengaku pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News