Pilkada Langsung Sudah Sedot Uang Negara Rp 20 Triliun

Pilkada Langsung Sudah Sedot Uang Negara Rp 20 Triliun
Pilkada Langsung Sudah Sedot Uang Negara Rp 20 Triliun
Sebagai contoh, seorang calon gubernur paling tidak mengeluarkan Rp 100 miliar- Rp 200 miliar, sementara untuk calon bupati/wali kota mencapai Rp 30 miliar - Rp 40 miliar. Jumlah ini dinilai tidak sebanding dengan pendapatan gaji

dan tunjangan lain-lain yang diterima kepala daerah. Sebab dalam setahun seorang kepala daerah maksimal mengantongi penghasilan resmi Rp 720 juta setiap tahun. Atrtinya dalam lima tahun, pendapatan yang diterima seorang kepala daerah maksimal Rp 3,6 miliar.

"Jadi tidak heran kalau dari 291 kepala daerah yang menghadapi kasus hukum saat ini, 70 persennya terkait korupsi. Itu belum kalau bicara pecah kongsi, tercatat hanya 6,15 persen yang berpasangan kembali," katanya.

Untuk itu, katanya, kini  pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dan RUU Pemerintahan Daerah (Pemda). Langkah ini demi mencari format terbaik pemerintahan daerah yang ideal. "Dan dalam hal ini kita tentu juga mengharapkan masukan dari masyarakat," ujarnya.

Salah satu cara, Kemendagri akan menggelar lomba karya tulis jurnalistik, khusus bagi wartawan yang bekerja di media massa lokal, nasional, kantor berita asing maupun wartawan lepas yang bekerja untuk media cetak/online. Menurut Donny, lomba karya tulis juga sekaligus memeringati Hari Otonomi Daerah ke-XVII.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat pengeluaran negara untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam beberapa tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News