Pilkada Lewat DPRD, KPU Dibubarkan?
jpnn.com - JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD mempunyai dampak terhadap fungsi dan peran serta keberadaan Komisi Pemilihan Umum di daerah. Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, memberi gambaran bagaimana sebaiknya KPU difungsikan setelah keputusan paripurna.
Baginya, sejak diperdebatkan di Badan Pekerja MPR pada waktu amandemen UUD 1945, KPU tidak dimaksudkan untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah. KPU hanya dimaksudkan sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden-Wakil Presiden.
"Adapun KPU yang selama ini menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah, karena fungsi itu diberikan oleh pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah," kata Margarito kepada RMOL (JPNN Grup), Sabtu (27/9).
Karena itu, lanjutnya, fungsi itu ditarik dari KPU setelah Pilkada Langsung dihapuskan. Kalau begitu, apakah KPU harus dibubarkan? "Menurut saya, secara konstitusional KPU tidak bisa dibubarkan hanya karena atau dengan alasan mereka tidak lagi enyelenggarakan pilkada," terangnya.
Tetapi, seiring dengan berkurangnya fungsi KPU menyelenggarakan Pilkada, maka ada kebutuhan untuk mengurangi personil administrasi di KPU.
"Toh setelah pileg dan Pilpres kerjaan mereka tinggal menunggu Anggota DPR atau DPRD diberhentikan. Dalam hal ada keadaan seperti ini barulah mereka (KPU) kerja. Selama keadaan seperti itu tidak ada, maka selama itu juga mereka tidak ada kerjaan. Pada titik inilah letak rasionalitas pengurangan personil pendukung di KPU itu," pungkasnya. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD mempunyai dampak terhadap fungsi dan peran serta keberadaan Komisi Pemilihan Umum di daerah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus