Pilkada Lewat DPRD Picu Korupsi Sistematis

Pilkada Lewat DPRD Picu Korupsi Sistematis
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pro kontra soal pilkada terus memicu kontroversi di tengah masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut memberikan pendapatnya.  Intinya, dengan tidak adanya transparansi di setiap lini partai politik, maka pilkada tidak langsung pun, justru berpotensi menimbulkan korupsi yang masif, sistematis dan by design.

"Dengan kredibilitas (parpol, red) seperti itu (tidak transparan, red), maka partai justru akan menjadi kontributor potensi korupsi yang paling signifikan dalam pemilukada tidak langsung," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan melalui pesan singkat, kemarin (25/9).

Menurut Bambang, persoalan utama dalam pemilihan umum kepala daerah yakni tidak adanya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap partai politik, terutama dalam pendanaan dana partai. Dia menyindir pengelolaan dana partai saat ini masih kalah jauh dibandingkan pengelolaan dana keuangan tempat ibadah.  

"Masalah di parlemen adalah problem hilir, karena masalah utama di hulunya adalah persoalan partai. Partai dan anggota dipastikan akan punya karakter koruptif dan kolusif  bila tidak bisa bangun sistem yang transparan dan akuntabel di dalam partai," tandasnya.

KPK mempertanyakan alasan sejumlah pihak yang mengatakan dengan dikembalikannya pilkada ke DPRD akan mampu meminimalisir terjadinya korupsi.

"Apakah kalau pilkada tidak langsung dijamin tidak ada permainan politik uang?" tanya dia.

Sepengetahuannya, justru pilkada tidak langsung akan menimbulkan perpindahan pemain atau politik uang yang selama ini terjadi. Bukan masyarakat selaku pemilih langsung yang berbuat melainkan lebih parah lagi para penentu keputusan di DPR-lah yang menjadi pelaku kejahatan.

"Dalam pemilu langsung, pelakunya adalah pemilih. Namun jenis korupsinya hanya untuk urusan perut hari itu saja," tekan dia.

JAKARTA - Pro kontra soal pilkada terus memicu kontroversi di tengah masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut memberikan pendapatnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News