Pilkada Medan Berpotensi Diulang
Jumat, 30 April 2010 – 02:20 WIB
Pilkada Medan Berpotensi Diulang
JAKARTA -- Jika pilkada Kota Medan terus dilanjutkan hingga hari pencoblosan tanpa mengikutkan pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin, maka hasilnya akan cacat hukum. Jika nantinya sengketa pilkada ini diajukan ke Mahkamah Konsitusi (MK), maka kemungkinan besar MK akan mengeluarkan putusan keharusan pilkada Kota Medan diulang dengan menyertakan pasangan Rudolf-Afif. Demikian dikatakan pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Indonesia (UI), Irman Putra Sidin. Irman juga membenarkan sikap KPU Pusat yang dalam plenonya Selasa (27/4) lalu menyatakan KPU Medan harus menjalankan putusan PTUN. "KPU Pusat sudah benar. Cuman dia harus tegas. Jika KPU Medan tak menjalankan putusan PTUN, KPU Pusat bisa mengambil alih penyelenggaraan pilkada Medan," tegas Irman. Selanjutnya, KPU Medan harus disidang di Dewan Kehormatan, dan sanksinya bisa sampai ke pencopotan. KPU Pusat bisa juga memerintahkan KPU Sumut untuk mengambil alih. Namun, jika sikap KPU Sumut ternyata sama dengan sikap KPU Medan, maka KPU Pusat juga berhak memberikan sanksi kepada para anggota KPU Sumut.
Pakar HTN yang kerap menjadi saksi ahli di persidangan MK itu menjelaskan, KPU Medan mestinya menjalankan putusan PTUN yang menyatakan pasangan Rudolf-Afif memenuhi persyaratan. "PTUN adalah lembaga pengadilan. Dia memutus perkara dengan atas nama Tuhan. Secara prinsip, KPU Medan harus menjalankan putusan itu," ujar Irman Putra Sidin kepada koran ini di Jakarta, Kamis (29/4).
Saat ditanya mengenai polemik bisa tidaknya PTUN menyidangkan masalah ini, Irman mengatakan, boleh saja. Menurut Irman, yang diputuskan PTUN itu bukan terkait tahapan pilkada, namun terkait masalah putusan KPU Medan soal penetapan calon yang memenuhi persyaratan untuk ikut bertarung. "Jadi, putusan PTUN itu membatalkan putusan KPU Medan yang dianggap salah. Bukan soal tahapannya," ujar Irman.
Baca Juga:
JAKARTA -- Jika pilkada Kota Medan terus dilanjutkan hingga hari pencoblosan tanpa mengikutkan pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin, maka hasilnya akan
BERITA TERKAIT
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum
- Brando PDIP Dorong Transparansi Pengelolaan Pendapatan Parkir di Jakarta