Pilkada Melalui DPRD Tidak Melanggar UUD 1945
Selasa, 19 November 2019 – 23:47 WIB

Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Ricardo/JPNN.com
Maka dari itu, kata Dasco, akan lebih efektif, efisien dan produktif apabila pilkada baik itu bupati/wali kota maupun gubernur ke depan dikembalikan melalui DPRD.
"Tentu setelah dikaji secara mendalam dan komperhensif oleh Komisi II DPR RI dan Kemendagri," pungkasnya.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Pilkada melalui DPRD tidak melanggar UUD 1945.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Pantau Langsung PSU Pilkada Siak, Irjen Herry: Kami Kawal Keamanan hingga Tuntas
- Wamendagri Ribka Tegaskan Kabupaten Magetan Siap Laksanakan PSU
- Haidar Alwi Apresiasi Kesigapan Dasco Selamatkan IHSG yang Sempat Anjlok
- RUU TNI: Inilah 3 Pasal yang Diubah & 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif