Pilkada Melalui DPRD Tidak Melanggar UUD 1945
Selasa, 19 November 2019 – 23:47 WIB
Maka dari itu, kata Dasco, akan lebih efektif, efisien dan produktif apabila pilkada baik itu bupati/wali kota maupun gubernur ke depan dikembalikan melalui DPRD.
"Tentu setelah dikaji secara mendalam dan komperhensif oleh Komisi II DPR RI dan Kemendagri," pungkasnya.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Pilkada melalui DPRD tidak melanggar UUD 1945.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pilgub Kalteng: Agustiar-Edy Merajai Survei Elektabilitas
- Tim Relawan Dozer Sebut Sulsel Butuh Pemimpin Berpengalaman
- Hari Terakhir Kampanye, Khofifah Tegaskan Jatim Gerbang Baru Nusantara untuk Rakyat
- Survei Terbaru, Nurhidayah-Imam Kafali Unggul di Pilbup Lombok Barat
- Ridwan Kamil-Suswono Keok dari Pramono-Doel di Survei Alvara Research
- Haris Azhar Nilai Kejati Banten Lakukan Politisasi Hukum di Pilkada Banten