Pilkada oleh DPRD, Bawaslu Merasa Masih Punya Kewenangan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, mengakui perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi dipilih DPRD, membawa dampak bagi lembaganya.
Paling tidak, akan ada perampingan karena peran pengawasan yang dilakukan juga berkurang.
"Tentu akan ada perampingan, namanya juga perannya dikurangi. Bukan dihilangkan loh ya. Tentu akan ada efisiensi-efisiensi, rasionalisasi-rasionalisasi, karena Kemenkeu juga sudah memberikan sinyal itu," katanya di Jakarta, Senin (29/9).
Menurut Muhammad, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kedudukan yang sama sebagai penyelenggara pemilu. Karena itu dalam UU Pilkada yang baru, Muhammad yakin terdapat pasal yang memberi kewenangan pada Bawaslu dan Panwaslu melakukan pengawasan.
Walaupun disadari tidak sekomprehensif ketika pilkada dilakukan secara langsung oleh masyarakat.
"Jadi menurut kami, Bawaslu pada posisi siap menjalankan UU itu, walaupun peran pengawasan ada beberapa koreksi," katanya.
Muhammad mencontohkan, UU Pilkada yang baru mengatur adanya uji publik terhadap bakal calon kepala daerah. Untuk pelaksanaannya, tentu membutuhkan pengawasan.
"Uji publik itu kan berarti melibatkan masyarakat. Nah kehadiran Bawaslu adalah pada saat proses itu. Kita akan awasi, jadi Undang-Undang Nomor 15 (tahun 2011 tentang penyelenggara pemili,red) tidak sertamerta menjadi tumpul dengan adanya UU pilkada," katanya.
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, mengakui perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi dipilih DPRD, membawa
- Saat Megawati Cerita Pernah Dilukis Jelek dan Digambar Entok
- Dilukiskan sebagai Srikandi Membawa Panah, Megawati: Saya Disuruh Membidik Siapa?
- Tanggapi Pagar Laut, Panggah Susanto DPR: Pelanggaran Atas Kepemilikan KKPRL Diancam Hukuman Pidana
- Lihat Banteng Lemu, Bu Mega Singgung Pengincar Jabatan Ketum PDIP
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- KPU Sulteng Nilai Permohonan Ahmad Ali Tidak Jelas di Sidang Sengketa Pilkada