Pilkada oleh DPRD, Terbukti Politik Uang Anggota Dewan Dipecat
Kamis, 18 September 2014 – 02:42 WIB
Untuk pengisian kursi wakil gubernur, diangkat oleh presiden atas usulan gubernur terpilih. Begitu pun untuk wakil bupati, dan wakil walikota, diangkat oleh mendagri atas usul bupati atau walikota terpilih. (sam/jpnn)
RUU Pilkada opsi Pilkada oleh DPRD:
-Kandidat kada melewati uji publik oleh Tim Panel bentukan Panlih DPRD
-Calon diusulkan fraksi/gabungan fraksi
-Anggota DPRD dipecat jika terbukti terlibat politik uang
-Sengketa pilgub ke MA, sengketa pilbup/pilwako ke Pengadilan Tinggi
-Tidak semua daerah punya wakil kepala daerah
-Wakil kada diangkat oleh presiden/mendagri
-Wakil kada dilantik kada terpilih
-Terdiri 72 pasal
JAKARTA - Meski peluang pengesahan RUU menjadi UU pilkada dimenangkan kubu yang pro pilkada langsung menyusul berubahnya sikap Fraksi Demokrat, namun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Soal Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan dengan Baik, Zulhas Beri Alasan Begini