Pilkada Pangkal Pinang Dinilai Cacat Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Pilkada Kota Pangkal Pinang yang di gelar 26 Juni 2013 lalu, dinilai cacat hukum dan menciderai nilai-nilai demokrasi. Pasalnya, tidak menyertakan pasangan calon Ismiryadi-Abu Bakar sebagai peserta.
"Kandidat kami dibunuh hak konstitusinya oleh KPUD Pangkal Pinang sehingga tidak dapat mengikuti pertarungan dalam PILKADA tersebut," ujar kuasa hukum pasangan tersebut, Shaleh melalui keterangan pers, Selasa (10/9).
Shaleh mengatakan, keputusan KPU setempat yang tidak memasukan kliennya sebagai peserta adalah sebuah kecurangan. Karena, bertentangan dengan keputusan PTUN Palembang yang telah memerintahkan agar Ismiryadi-Abu Bakar dinyatakan sebagai sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada Kota Pangkal Pinang Tahun 2013.
Pencoretan pasangan Imiryadi-Abu Bakar juga telah dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Hal ini berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) no. 46/DKPP-PKE-II/2013. No. 47-DKPP-PKE-II/2013.
"Yang menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap pada 3 orang anggota KPUD Pangkal Pinang dan peringatan pada 2 anggota KPUD lainnya, karena mereka dinilai terbukti melanggar asas keadilan, kepastian, keterbukaan, proporsionalitas, dan propesionalitas," lanjutnya.
Berdasalkan hal-hal tersebut, Shaleh menilai harus dilakukan pilkada ulang. Agar prinsip-prinsip demokrasi tetap dapat berjalan dengan baik tanpa menciderai hak-hak konstitusi pasangan calon tertentu.
"Bersama ini kami menghimbau semua pihak dapat melihat proses ini dengan lebih terbuka, agar manipulasi dan kecurangan KPUD seperti ini tidak terjadi ditempat lain," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pilkada Kota Pangkal Pinang yang di gelar 26 Juni 2013 lalu, dinilai cacat hukum dan menciderai nilai-nilai demokrasi. Pasalnya, tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret