Pilkada Pekanbaru Diulang Total
Terbukti Ada Keterlibatan Walikota
Jumat, 24 Juni 2011 – 14:48 WIB
JAKARTA - Setelah melalui lima kali persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Pekanbaru yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pekanbaru tanggal 24 Mei 2011 lalu. Didampingi 7 hakim konstitusi lainnya, Jumat (24/6), Ketua MK Mahfud MD memerintahkan agar penyelenggaraan Pilkada Kota Pekanbaru diulang total di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Pekanbaru.
Keputusan ini ditetapkan hakim MK, setelah melakukan kajian dan pembuktian saksi-saksi, serta bukti yang diajukan oleh kedua pasang calon yang berseteru. Hakim MK menilai bahwa Pilkada Kota Pekanbaru yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1 Firdaus-Ayat - atau disingkat denga istilah PAS - di 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru, sarat dengan kecurangan.
Baca Juga:
Meski dugaan pengerahan massa dari Kabupaten Kampar, politik uang dan adanya pemilih ganda tidak terbukti secara meyakinkan di persidangan, namun hakim MK menilai keterlibatan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah secara sistematis, terstruktur dan massif, telah mencederai proses demokrasi penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil. Herman Abdullah selaku Walikota Pekanbaru, dinilai hakim MK telah membiarkan birokrasi Pemko Pekanbaru ikut aktif mendukung pasangan PAS. Padahal dalam ketentuan undang-undang, keterlibatan aktif kepala daerah dan PNS tidak dibenarkan.
Selain itu, mutasi besar-besaran yang dilakukan Herman tanpa melalui prosedur Baperjakat, juga menjadi dasar bagi hakim MK untuk memutuskan bahwa birokrasi sudah dipolitisasi selama penyelenggaraan Pilkada Kota Pekanbaru. "Tindakan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah terbukti di persidangan, telah melibatkan camat, lurah dan jajarannya, untuk memilih (salah) satu pasangan calon. Tindakannya itu tidak dibenarkan," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, saat membacakan hasil keputusan hakim MK.
JAKARTA - Setelah melalui lima kali persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota
BERITA TERKAIT
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi
- DPP PPP Peringati Hari Ibu dengan Beri Santunan ke Anak Yatim Piatu
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi