Pilkada Pekanbaru Diulang Total

Terbukti Ada Keterlibatan Walikota

Pilkada Pekanbaru Diulang Total
Pilkada Pekanbaru Diulang Total
Pelanggaran yang sama, lanjut Farida, juga pernah dilakukan saat pelaksanaan Pilkada Kota Gresik, Surabaya, Manado, Pandeglang, Tangkerang Selatan, serta Tebo. Seluruh Pilkada tersebut diperintahkan MK untuk diulang, karena terbukti ada keterlibatan pejabat terkait.

Mengenai tuntutan dari kubu PAS yang menyebutkan soal keterlibatan Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal dan jajarannya, serta perolehan jumlah suara yang sangat signifikan, disebut oleh Hakim Konstitusi tidak bisa menjadi dasar untuk menutupi kecurangan yang terjadi. "Tidak ditemukan keterlibatan Gubernur Riau secara sistematis dan terstruktur. Semua dukungan yang juga disebut melibatkan Kadis Provinsi, tidak massif, dan hanya bersifat sporadis saja," jelas Farida.

Selanjutnya, Ketua MK Mahfud MD membacakan kesimpulan 8 Hakim Konstitusi atas permohonan 63/PHPU.D-IX/2011 atas nama Septina Primawati dan Erizal Muluk dengan kuasa hukum Dr Bambang Widjojanto. "MK memerintahkan kepada KPUD untuk melakukan pemungutan ulang di seluruh TPS se-Kota Pekanbaru," tegas Ketua MK Mahfud MD di akhir kesimpulan.

Mahfud juga menginstruksikan agar pelaksanaan Pilkada Kota Pekanbaru nantinya, diawasi secara ketat. Bukan hanya oleh KPU Provinsi ataupun KPU Kota Pekanbaru selaku penyelenggara, namun juga oleh kepolisian, pengawas pemilu, tim independen, serta unsur pengawas lainnya dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, agar tidak terjadi pelanggaran serta kecurangan lagi.

JAKARTA - Setelah melalui lima kali persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News