Pilkada Pekanbaru Diulang Total
Terbukti Ada Keterlibatan Walikota
Jumat, 24 Juni 2011 – 14:48 WIB
"Telah terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif pada Pilkada Kota Pekanbaru. Jadi, kami meminta seluruh proses diulang dari awal dengan pengawasan lebih ketat, dalam batas waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan," tegas Mahfud. (afz/yud/jpnn)
JAKARTA - Setelah melalui lima kali persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu
- KPU Terpaksa Jemput Bola Rekrut KPPS Gegara Pendaftar Sedikit
- Brigade 02 Pegiat Desa Dukung dan Siap Menangkan Ischak-Kholid di Pilbup Tegal 2024