Pilkada, Perlu Dibentuk Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan
jpnn.com - JAKARTA - Keberpihakan pemilik media kepada partai politik tertentu dalam bentuk pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye merupakan indikasi media tidak netral. Kondisi ini dikhawatirkan akan kembali terjadi pada pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Tenaga Ahli Bawaslu, Saparuddin, mengungkapkan pandangan tersebut berdasarkan laporan hasil pengawasan gugus tugas pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye di media penyiaran pada Pemilu 2014 lalu. Dimana, mayoritas media penyiaran, terutama televisi, melakukan pelanggaran.
"Jadi tidak memberikan ruang yang sama kepada partai politik dan kandidat dan media cenderung tidak netral," ujar Saparudin dalam pesan elektronik yang diterima JPNN, Senin (6/4)
Untuk mengantisipasi kekhawatiran tersebut, Saparuddin menilai gugus tugas pengawasan media penyiaran yang dibentuk Bawaslu bersama KPU, KPI dan KIP pada Pemilu 2014, perlu ditindaklanjuti dengan membentuk gugus tugas yang sama di tingkat provinsi.
Tujuannya, untuk mengawasi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pada Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2015.
Selain itu, Saparuddin juga menilai penyelenggara pemilu sebaiknya menjadikan media massa sebagai mitra strategis. Pasalnya, media dalam perannya selama ini diyakini dapat melakukan fungsi pengawasan yang lebih besar. Karena mempunyai kekuatan (power), terutama karena media bisa membentuk opini publik.
"Karena media juga mempunyai agenda setting yang dapat mempengaruhi tiga pilar demokrasi lainnya. Jadi Bawaslu hanya dapat mengawasi seluruh proses tahapan penyelenggaraan tahapan. Sementara media mengawasi proses yang lebih luas," katanya.
Seperti diketahui, pada tahun 2015, terdapat 269 daerah yang akan mengikuti pemilihan pilkada. Jumlah tersebut berkurang dari jumlah sebelumnya karena 3 daerah di Sulawesi Tenggara belum dapat melaksanakan pilkada, mengingat masih daerah otonomi baru.
JAKARTA - Keberpihakan pemilik media kepada partai politik tertentu dalam bentuk pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye merupakan indikasi media
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat