Pilkada Purworejo 2024: Diduga Berkampanye di Tempat Ibadah, Paslon 01 Dilaporkan ke Bawaslu
jpnn.com, PURWOREJO - Pasangan Cabup dan Cawabup Purworejo nomor urut 01 Yophi Prabowo dan Lukman Hakim dilaporkan ke Bawaslu Purworejo atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum.
Hal itu karena paslon 01 diduga telah melakukan kampanye di sebuah rumah ibadah. Kampanye tersebut melanggar Pasal 69 huruf i UU 8 Tahun 2015 terkait larangan kampanye di rumah ibadah.
Jika terbukti melakukan kampanye di rumah ibadah, pihak terlapor terancam sanksi yang terdapat pada Pasal 187 ayat 3 UU 1 Tahun 2015 yakni kurungan penjara paling lama 6 bulan.
Laporan dilakukan oleh relawan Semut Ijo ke kantor Bawaslu Purworejo pada Kamis (24/10), dan sudah diterima oleh pihak Bawaslu.
“Kita melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Purworejo. Melakukan kampanye di tempat ibadah, di Klenteng (belakang pasar Baledono),” kata Tjahjono, pengacara pelapor, seusai proses pelaporan di kantor Bawaslu.
Lebih lanjut, disampaikan Tjahjono bahwa pihak yang dilaporkan adalah pasangan calon langsung, atau Yophi Prabowo dan Lukman Hakim.
“Pasalnya (yang dilanggar) sudah ada dalam laporannya. Terlapor paslon,” ucapnya.
Pihaknya berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Pihaknya tidak ingin kondusifitas Kabupaten Purworejo terganggu dengan adanya kampanye yang tidak sesuai aturan, apalagi terkait dengan agama, dalam hal ini adalah rumah ibadah.
Pasangan Cabup dan Cawabup Purworejo nomor urut 01 Yophi Prabowo dan Lukman Hakim dilaporkan ke Bawaslu Purworejo atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum.
- Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul Atas 4 Paslon Menjelang Pilkada Kota Pekanbaru
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Debat Pilgub Banten, Paslon Nomor Urut 1 & 2 Adu Gagasan Soal Pengentasan Pengangguran
- Relasi Siap Menangkan Wahyu-Ali dan Khofifah-Emil di Kota Malang
- Jelang Pencoblosan Pilgub Jateng, Andika-Hendi Serahkan Kepada Masyarakat