Pilkada Purworejo 2024: Diduga Berkampanye di Tempat Ibadah, Paslon 01 Dilaporkan ke Bawaslu
jpnn.com, PURWOREJO - Pasangan Cabup dan Cawabup Purworejo nomor urut 01 Yophi Prabowo dan Lukman Hakim dilaporkan ke Bawaslu Purworejo atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum.
Hal itu karena paslon 01 diduga telah melakukan kampanye di sebuah rumah ibadah. Kampanye tersebut melanggar Pasal 69 huruf i UU 8 Tahun 2015 terkait larangan kampanye di rumah ibadah.
Jika terbukti melakukan kampanye di rumah ibadah, pihak terlapor terancam sanksi yang terdapat pada Pasal 187 ayat 3 UU 1 Tahun 2015 yakni kurungan penjara paling lama 6 bulan.
Laporan dilakukan oleh relawan Semut Ijo ke kantor Bawaslu Purworejo pada Kamis (24/10), dan sudah diterima oleh pihak Bawaslu.
“Kita melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Purworejo. Melakukan kampanye di tempat ibadah, di Klenteng (belakang pasar Baledono),” kata Tjahjono, pengacara pelapor, seusai proses pelaporan di kantor Bawaslu.
Lebih lanjut, disampaikan Tjahjono bahwa pihak yang dilaporkan adalah pasangan calon langsung, atau Yophi Prabowo dan Lukman Hakim.
“Pasalnya (yang dilanggar) sudah ada dalam laporannya. Terlapor paslon,” ucapnya.
Pihaknya berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Pihaknya tidak ingin kondusifitas Kabupaten Purworejo terganggu dengan adanya kampanye yang tidak sesuai aturan, apalagi terkait dengan agama, dalam hal ini adalah rumah ibadah.
Pasangan Cabup dan Cawabup Purworejo nomor urut 01 Yophi Prabowo dan Lukman Hakim dilaporkan ke Bawaslu Purworejo atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum.
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya
- AHY Ungkap Partai Demokrat Sempat Dijegal Saat Ingin Masuk Pemerintahan
- Perayaan Natal Demokrat, AHY: di Indonesia Semua Agama Bisa Beribadah dengan Tenang
- Temuan Litbang Kompas Jadi Tanda Kinerja Prabowo-Gibran Dirasakan Rakyat
- Puan Yakin Megawati dan Prabowo Berkeinginan Bertemu Secepatnya