Pilkada Segera Memasuki Masa Tenang, Para Pihak Diimbau Menahan Diri
jpnn.com - JAKARTA - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera memasuki masa tenang, sebelum hari pemungutan suara 27 November 2024.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin masa tenang yakni pada 24-26 November 2024. Dia lantas mengimbau semua pihak untuk dapat menahan diri demi menjaga masa tenang.
Afifuddin juga mengimbau peserta Pilkada 2024 untuk melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK).
“Nanti KPU akan koordinasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan tim kampanye, berkaitan dengan hal itu," ujar Afifuddin di Jakarta, Jumat (22/11).
Sementara itu, terkait hari terakhir masa kampanye pada 23 November 2024, dia mengharapkan semua pihak untuk tetap mematuhi aturan.
Pada kesempatan berbeda Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan melakukan patroli pengawasan di masa tenang pilkada.
Patroli bertujuan menjaga alur masa tenang agar masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Menurut Bagja, patroli pengawasan masa tenang pilkada melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwascam) hingga aparat keamanan.
Tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 segera memasuki masa tenang sebelum pemungutan suara, para pihak diimbau menahan diri.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi