Pilkada Serentak 2015 dan 2018

Kemendagri Bakal Membagi Dua Grup

Pilkada Serentak 2015 dan 2018
Pilkada Serentak 2015 dan 2018
JAKARTA - Ide pelaksanaan pilkada serentak mulai mendapat respons dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah berbagai usul muncul dari parlemen, Kemendagri ternyata telah menyiapkan beberapa formulasi gelaran pilkada serentak yang kemungkinan terlaksana setelah Pemilu 2014.

"Gelaran pilkada dibagi dua grup atau dua kelompok," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan dalam diskusi di ruangan Fraksi Partai Golkar (FPG) di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (14/9).

Djohermansyah mengatakan, salah satu usul yang disampaikan Kemendagri dalam pembahasan RUU Pilkada adalah memundurkan gelaran pilkada 2014 menjadi 2015. Setahun setelah pemilu itu, akan ada 279 pilkada yang digelar secara serentak. "Perinciannya, pilkada 2010 (habis masa jabatan 2015, Red) sebanyak 236 dan pilkada yang ditunda 2014 sebanyak 43," kata Djohermansyah.

Grup atau pengelompokan kedua digelar pada 2018. Djohermansyah menyatakan, pilkada serentak pada 2018 merupakan gabungan dari tiga pilkada, yakni 2011 hingga 2013. Terdapat 66 pilkada yang terjadi pada 2011, 57 pilkada pada 2012, dan 122 pilkada, termasuk Daerah Istimewa Jogjakarta yang dilakukan penetapan.

JAKARTA - Ide pelaksanaan pilkada serentak mulai mendapat respons dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah berbagai usul muncul dari parlemen,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News