Pilkada Serentak 2015 dan 2018
Kemendagri Bakal Membagi Dua Grup
Sabtu, 15 September 2012 – 07:58 WIB
Dengan adanya pilkada serentak itu, lanjut Djohar, tentunya memunculkan konsekuensi. "Harus ada perpanjangan masa jabatan dengan menggunakan penjabat (pejabat sementara, Red) di sejumlah daerah," ujarnya.
Untuk pilkada 2014 yang ditunda dan pilkada yang digelar pada 2014, dibutuhkan penjabat dengan masa kerja satu tahun. Untuk pilkada 2011, harus ada penjabat yang melakukan tugas sementara selama dua tahun. Pilkada serentak juga bisa memunculkan ekses negatif terjadinya kerusuhan yang mengancam stabilitas nasional.
Dengan rumusan tersebut, nanti terbentuk tiga kelompok besar dalam pemilu. Pemilu legislatif dan pemilu presiden, ditambah dengan pilkada yang dibagi dua kelompok besar.
Dia menambahkan, gelaran pilkada serentak memiliki banyak arti. Sejak dimulainya era pilkada dengan pemilihan langsung, Indonesia tercatat telah menggelar 852 pilkada. Rata-rata, pilkada digelar tiga hari sekali. "Indonesia bisa memecahkan rekor dunia, efeknya banyak sekali," ujar peraih profesor public policy analysis di Monash University, Melbourne, Australia, itu.
JAKARTA - Ide pelaksanaan pilkada serentak mulai mendapat respons dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah berbagai usul muncul dari parlemen,
BERITA TERKAIT
- DPR Apresiasi Penunjukan Budi Gunawan Jadi Menkopolkam
- Bawaslu Selidiki Petahana Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Hasilnya
- Simak, Bahlil Buka-bukaan Soal Golkar Dapat Jatah 8 Menteri
- Ratusan Polisi Disiagakan Mengawal Pendistribusian Surat Suara Pilwako Pekanbaru
- Komunitas E-Sport Gabung Berani Gaspoll: Anwar-Reny Konkret Beri Ruang pada Generasi Muda
- Ansar-Nyanyang Duet Representasi Prabowo di Provinsi Kepri