Pilkada Serentak 2015 dan 2018
Kemendagri Bakal Membagi Dua Grup
Sabtu, 15 September 2012 – 07:58 WIB

Pilkada Serentak 2015 dan 2018
Dengan adanya pilkada serentak itu, lanjut Djohar, tentunya memunculkan konsekuensi. "Harus ada perpanjangan masa jabatan dengan menggunakan penjabat (pejabat sementara, Red) di sejumlah daerah," ujarnya.
Untuk pilkada 2014 yang ditunda dan pilkada yang digelar pada 2014, dibutuhkan penjabat dengan masa kerja satu tahun. Untuk pilkada 2011, harus ada penjabat yang melakukan tugas sementara selama dua tahun. Pilkada serentak juga bisa memunculkan ekses negatif terjadinya kerusuhan yang mengancam stabilitas nasional.
Dengan rumusan tersebut, nanti terbentuk tiga kelompok besar dalam pemilu. Pemilu legislatif dan pemilu presiden, ditambah dengan pilkada yang dibagi dua kelompok besar.
Dia menambahkan, gelaran pilkada serentak memiliki banyak arti. Sejak dimulainya era pilkada dengan pemilihan langsung, Indonesia tercatat telah menggelar 852 pilkada. Rata-rata, pilkada digelar tiga hari sekali. "Indonesia bisa memecahkan rekor dunia, efeknya banyak sekali," ujar peraih profesor public policy analysis di Monash University, Melbourne, Australia, itu.
JAKARTA - Ide pelaksanaan pilkada serentak mulai mendapat respons dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah berbagai usul muncul dari parlemen,
BERITA TERKAIT
- Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Hambalang, Ada Kapolri
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pasar Murah Bersuka Ria UMKM Fest
- DPR Bahas RUU TNI di Hotel, Peneliti Formappi Singgung soal Kompromi dan Transaksi
- Tokoh Muda Golkar Dorong Munaslub AMPI untuk Akhiri Dualisme Kepemimpinan
- Ridwan Kamil Paham Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Hanya Risiko, Maksudnya?
- Ternyata Ini Poin Pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Mewah