Pilkada Serentak 2015 dan 2018

Kemendagri Bakal Membagi Dua Grup

Pilkada Serentak 2015 dan 2018
Pilkada Serentak 2015 dan 2018
Namun, pilkada serentak juga memiliki manfaat. Menurut Djohermansyah, perencanaan pembangunan lebih sinergi antara pusat dan daerah. Rakyat tidak perlu berulang-ulang pergi ke bilik suara. Demikian juga, ada efisiensi biaya dan waktu, tidak banyak tim sukses. "Bila ada sengketa, untuk dibatasi waktu jika sengketa melalui pengadilan sehingga tahapan tidak terganggu," tandasnya.

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pelaksanaan pilkada secara serentak juga akan memberikan kemudahan jika terjadi gugatan sengketa hasil pilkada. Misalnya, jika membawa gugatan tersebut ke MK, harus mempertimbangkan biaya-biaya saksi datang atau membawa barang-barang yang menjadi alat bukti ke Jakarta.

Karena itu, lanjut dia, ada usul dengan pengadilan di daerah. "Kan bisa dibikin ad hoc," kata dia. Apalagi, pilkada serentak tersebut dilakukan per provinsi. "Sekali saja dibuatnya bikin ad hoc di situ. Terus, nanti lima tahun kemudian bikin lagi," sambung Gamawan.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan sepakat dengan ide pelaksanaan pilkada serentak. Namun, Malik mengusulkan agar pilkada serentak tersebut tidak dilaksanakan pada 2015. "Pada 2015, masih sulit digelar pilkada serentak. Baru bisa dilaksanakan pada 2016," ujar Husni.

JAKARTA - Ide pelaksanaan pilkada serentak mulai mendapat respons dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah berbagai usul muncul dari parlemen,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News