Pilkada Serentak 2018, 50 PNS Kena Sanksi

Pilkada Serentak 2018, 50 PNS Kena Sanksi
Kotak suara untuk Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, sekitar 50 pegawai negeri sipil (PNS) mendapat sanksi dari pimpinan masing-masing selama tahapan Pilkada Serentak 2018.

Sanksi dijatuhkan setelah pimpinan masing-masing PNS menerima rekomendasi dari pengawas pemilu.

“Begitu rekomendasi diterbitkan, Bawaslu provinsi maupun panwas kabupaten/kota langsung diberi sanksi. Eksekutornya pembina kepegawaian," ujar Abhan di Jakarta, Jumat (9/2).

Berdasar informasi yang diterima Abhan, sanksi paling banyak berupa teguran tertulis.

Dia menambahkan, ada PNS yang mendampingi pasangan bakal calon saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Kemudian di medsos juga (ada ASN yang berkampanye untuk paslon tertentu). Ngumpulin orang juga termasuk," ucap Abhan.

Abhan menyambut positif sanksi yang dijatuhkan meski hanya teguran tertulis.

Hal itu menjadi bukti pemerintah tidak main-main menjaga independensi dan profesionalisme PNS sebagai pelayan masyarakat. (gir/jpnn)


Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, sekitar 50 pegawai negeri sipil (PNS) mendapat sanksi dari pimpinan masing-masing selama tahapan Pilkada Serentak 2018.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News