Pilkada Serentak 2018, 50 PNS Kena Sanksi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, sekitar 50 pegawai negeri sipil (PNS) mendapat sanksi dari pimpinan masing-masing selama tahapan Pilkada Serentak 2018.
Sanksi dijatuhkan setelah pimpinan masing-masing PNS menerima rekomendasi dari pengawas pemilu.
“Begitu rekomendasi diterbitkan, Bawaslu provinsi maupun panwas kabupaten/kota langsung diberi sanksi. Eksekutornya pembina kepegawaian," ujar Abhan di Jakarta, Jumat (9/2).
Berdasar informasi yang diterima Abhan, sanksi paling banyak berupa teguran tertulis.
Dia menambahkan, ada PNS yang mendampingi pasangan bakal calon saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Kemudian di medsos juga (ada ASN yang berkampanye untuk paslon tertentu). Ngumpulin orang juga termasuk," ucap Abhan.
Abhan menyambut positif sanksi yang dijatuhkan meski hanya teguran tertulis.
Hal itu menjadi bukti pemerintah tidak main-main menjaga independensi dan profesionalisme PNS sebagai pelayan masyarakat. (gir/jpnn)
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, sekitar 50 pegawai negeri sipil (PNS) mendapat sanksi dari pimpinan masing-masing selama tahapan Pilkada Serentak 2018.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?