Pilkada Serentak 2020: KPK Tetap Bidik Calon Kada Terindikasi Korupsi

Pilkada Serentak 2020: KPK Tetap Bidik Calon Kada Terindikasi Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mengikuti langkah Polri terkait penundaan proses hukum terhadap  calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terseret tindak pidana.

Menurut pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, sepanjang perbuatan kandidat kepala daerah memenuhi unsur pidana korupsi maka lembaga antirasuah itu tetap akan memprosesnya.

"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun termasuk yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," kata Fikri melalui layanan pesan, Senin (7/9).

Fikri menegaskan bahwa KPK sangat profesional dan objektif ketika melakukan proses hukum. Oleh karena itu, katanya, proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh proses politik di Pilkada Serentak 2020.

"Proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," jelas Fikri.

Namun, KPK juga mengingatkan masyarakat pemilih bersikap selektif dalam mendukung calon kepala daerah.

"Beberapa program pencegahan terkait pilkada sdh disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih," jelas Fikri.(tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pilkada Serentak 2020 tak akan membuat KPK menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang terlibat kasus korupsi .


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News