Pilkada Serentak 2020: KPK Tetap Bidik Calon Kada Terindikasi Korupsi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mengikuti langkah Polri terkait penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terseret tindak pidana.
Menurut pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, sepanjang perbuatan kandidat kepala daerah memenuhi unsur pidana korupsi maka lembaga antirasuah itu tetap akan memprosesnya.
"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun termasuk yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," kata Fikri melalui layanan pesan, Senin (7/9).
Fikri menegaskan bahwa KPK sangat profesional dan objektif ketika melakukan proses hukum. Oleh karena itu, katanya, proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh proses politik di Pilkada Serentak 2020.
"Proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," jelas Fikri.
Namun, KPK juga mengingatkan masyarakat pemilih bersikap selektif dalam mendukung calon kepala daerah.
"Beberapa program pencegahan terkait pilkada sdh disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih," jelas Fikri.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pilkada Serentak 2020 tak akan membuat KPK menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang terlibat kasus korupsi .
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan