Pilkada Serentak 2020, Pesan Penting Brigjen Awi Setiyono untuk Seluruh Anggota Polri

Pilkada Serentak 2020, Pesan Penting Brigjen Awi Setiyono untuk Seluruh Anggota Polri
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan bahwa seluruh personel Korps Bhayangkara netral dalam menghadapi Pilkada Serentak 2020.

Dia juga memastikan Polri tak akan berpihak ke pasangan calon yang maju di pilkada.

“Kami tegaskan dalam Pilkada Serentak 2020, Polri dituntut untuk netral,” ujar Awi kepada wartawan, Kamis (10/9).

Jenderal bintang satu ini menerangkan, sikap netral aparat kepolisian sesuai dengan dasar hukum netralitas di antaranya TAP MPR RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang peran TNI-Polri, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu dan Pemilukada.

Dalam implementasinya, Polri mengamankan penyelenggaraan pilkada sesuai tugas pokoknya. Kemudian, Polri netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan pilkada.

Kemudian, satuan atau perorangan atau sarana prasarana tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi Polri.

“Untuk anggota Polri yang melanggar, tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” beber Awi.

Polri menuntut seluruh personelnya untuk netral dalam Pilkada Serentak 2020. Anggota Polri dilarang berpihak kepada salah satu kontestan pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News