Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Kemendagri Minta Pemda Bantu KPU

Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Kemendagri Minta Pemda Bantu KPU
Plt Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri

Pesta demokrasi dengan protokol kesehatan, juga bagian dari salah bentuk new norma life bidang poliitik dalam negeri.

"Karena itu semua pihak harus saling bersinergi. Pemda harus mendukung sepenuhnya penyelenggara Pemilu, terutama mensosialisasikan kepada masyarakatnya masing-masing tentang pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini," katanya.

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian, bersama Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak untuk dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Hal itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan melalui Video Conference pada Rabu (27/5).

“Kesepakatan pemungutan suara pada 9 Desember (2020) tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, dan juga atas saran dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Mendagri.

Pemungutan suara yang semula diselenggarakan pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 tersebut berimplikasi pada tahapan Pilkada yang juga bergeser menjadi 15 Juni 2020.

Meski demikian, hal tersebut harus dijamin dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sehingga tidak mengganggu keselamatan, kesehatan, dan proses demokrasi yang berjalan di 270 daerah.

“Protokol kesehatan dan koordinasi dengan Gugus Tugas tetap harus dijalankan, sehingga pada saat dimulainya kembali tahapan pada 15 Juni nanti, semuanya berjalan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan,” ujarnya. (rls/jpnn)

Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, Pilkada serentak 2020 tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News