Pilkada Serentak, Apakah 27 Juni Libur Nasional?

Pilkada Serentak, Apakah 27 Juni Libur Nasional?
Wiranto. Foto: M. Fathra NI/JPNN.com

”Memang di beberapa daerah ada pada saat disalurkan ada logistik yang rusak, apakah surat suaranya, kotaknya dan sebagainya. Tapi sudah dilakukan produksi ulang dengan cepat dan sudah dihitung bahwa pada saatnya nanti logistik dipastikan akan sampai ke alamat,” tegas dia.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, dalam rakor pilkada yang digelar oleh Menkopolhukam, KPU menyampaikan laporan terakhir terkait persiapan teknis pilkada. KPU memberi jaminan bahwa penyelenggara pemilu di daerah telah siap untuk melaksanakan pemungutan suara pada 27 Juni.

”Kalau lihat tahapan tinggal lima hari itu kemungkinan (logistik) sudah berada di kecamatan, sampai saat ini kami belum menerima laporan baru soal kendala (logistik),” kata Arief.

Terkait dengan rencana untuk melaksanakan libur nasional pada 27 Juni, Arief menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan itu pada pemerintah.

Hal yang pasti, 171 daerah yang menggelar pilkada serentak nanti telah ditetapkan untuk libur. ”Kalau daerah yang pilkada diputuskan libur, itu sudah amanat Undang Undang,” tandasnya. (bay/jun)


KPU mengusulkan agar tanggal 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai libur nasional, meski Pilkada serentak digelar di 171 daerah.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News