Pilkada Serentak, Calon Kepala Daerah Dilarang Menggelar Konser Musik
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam, melarang kampanye Pilkada serentak 2020 dilakukan dengan cara menggelar konser musik.
Partai politik, gabungan partai politik, dan pasangan calon dilarang meyelenggarakan konser musik saat Pilkada serentak ini.
"Metode kampanye yang dilarang adalah kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser musik," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi secara daring di Jakarta, Sabtu (6/6).
Selanjutnya, rancangan PKPU juga menyatakan kampanye dengan metode kegiatan sosial seperti bazar dan perayaan ulang tahun juga dilarang dilakukan.
"Metode kampanye yang dilarang juga kegiatan sosial berupa bazar, donor darah atau hari ulang tahun," ungkap dia.
Selain itu, rancangan PKPU menyebut bahwa kampanye dengan mengumpulkan orang banyak seperti kegiatan olahraga bersama akan dilarang.
"Gerak jalan santai, sepeda santai dan perlombaan juga dilarang," kata Raka.
Menurut dia, pasangan calon bisa menyesuaikan kampanye Pilkada serentak dengan pertemuan terbatas. Misalnya, menggelar pertemuan dengan konstituen secara virtual.
KPU melarang, partai politik, gabungan partai politik, dan pasangan calon meyelenggarakan konser musik saat Pilkada serentak ini.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar