Pilkada Serentak, Calon Kepala Daerah Dilarang Menggelar Konser Musik
Sabtu, 06 Juni 2020 – 18:37 WIB
"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye mengupayakan metode kampanye dengan pertemuan terbatas ini dilakukan secara virtual atau tatap muka virtual dengan memanfaatkan media daring atau media sosial," ujar dia. (mg10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPU melarang, partai politik, gabungan partai politik, dan pasangan calon meyelenggarakan konser musik saat Pilkada serentak ini.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan