Pilkada Serentak Digelar 2015 dan 2018
Pemerintah Siapkan Dua Opsi Payung Hukum
Rabu, 08 Mei 2013 – 00:22 WIB
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara bersamaan atau serentak makin mengerucut. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memperhitungkan bahwa Pilkada serentak akan dilakukan pada 2015 dan 2018.
Pelaksana tugas Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnizar Moenek, mengungkapkan, pada prinsipnya sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR perihal pelaksanaan Pilkada serentak. Namun, pelaksanaannya harus dibagi dalam dua gelombang karena untuk disesuaikan dengan habisnya masa jabatan kepala daerah.
Baca Juga:
"Pada 2015 itu Pilkada serentak untuk 279 daerah, sedangkan 2018 ada 244 daerah. Ini minus Yogyakarta yang punya mekanisme tersendiri dalam penyelenggaraan Pilakda," kata Reydonnizar di Jakarta, Selasa (7/5).
Menurutnya, Pilkada serentak pada 2015 dikhususkan bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2014. "Jadi kita tunjuk pejabat sementara, sampai dengan digelarnya pilkada serentak 2015," ucap Reydonnizar.
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara bersamaan atau serentak makin mengerucut. Bahkan, Kementerian
BERITA TERKAIT
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD