Pilkada Serentak Digelar 2015 dan 2018

Pemerintah Siapkan Dua Opsi Payung Hukum

Pilkada Serentak Digelar 2015 dan 2018
Reydonnizar Moenek.
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara bersamaan atau serentak makin mengerucut. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memperhitungkan bahwa Pilkada serentak akan dilakukan pada 2015 dan 2018.

Pelaksana tugas Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnizar Moenek, mengungkapkan, pada prinsipnya sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR perihal pelaksanaan Pilkada serentak. Namun, pelaksanaannya harus dibagi dalam dua gelombang karena untuk disesuaikan dengan habisnya masa jabatan kepala daerah.

"Pada 2015 itu Pilkada serentak untuk 279 daerah, sedangkan 2018 ada 244 daerah. Ini minus Yogyakarta yang punya mekanisme tersendiri dalam penyelenggaraan Pilakda," kata Reydonnizar di Jakarta, Selasa (7/5).

Menurutnya, Pilkada serentak pada 2015 dikhususkan bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2014. "Jadi kita tunjuk pejabat sementara, sampai dengan digelarnya pilkada serentak 2015," ucap Reydonnizar.

JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara bersamaan atau serentak makin mengerucut. Bahkan, Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News