Pilkada Serentak Digelar 2015 dan 2018

Pemerintah Siapkan Dua Opsi Payung Hukum

Pilkada Serentak Digelar 2015 dan 2018
Reydonnizar Moenek.
Sedangkan Pilkada serentak 2018, sebut birokrat yang akrab dengan panggilan Doni itu, dikhususkan bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2016 atau 2017. "Jadi ditunjuk penjabat kepala daerah satu atau dua tahun hingga terselenggaranya Pilkada serentak 2018," urainya.

Lantas apa payung hukum bagi Pilkada serentak itu" Doni menuturkan, ada dua opsi untuk itu. Opsi pertama adalah melalui revisi UU Pemerintahan Daerah. "Yang kedua pakai payung hukum RUU Pilkada," cetusnya.

Ditambahkannya pula, bukan tidak mungkin nantinya Pilkada akan digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden. "Kita berharap soal itu (Pilkada bareng pemilu, red), apakah nanti pada 2021 atau 2023. Bisa atau tidak, kita lihat saja," pungkasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara bersamaan atau serentak makin mengerucut. Bahkan, Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News