Pilkada Serentak Digelar 2015 dan 2018
Pemerintah Siapkan Dua Opsi Payung Hukum
Rabu, 08 Mei 2013 – 00:22 WIB
Sedangkan Pilkada serentak 2018, sebut birokrat yang akrab dengan panggilan Doni itu, dikhususkan bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2016 atau 2017. "Jadi ditunjuk penjabat kepala daerah satu atau dua tahun hingga terselenggaranya Pilkada serentak 2018," urainya.
Baca Juga:
Lantas apa payung hukum bagi Pilkada serentak itu" Doni menuturkan, ada dua opsi untuk itu. Opsi pertama adalah melalui revisi UU Pemerintahan Daerah. "Yang kedua pakai payung hukum RUU Pilkada," cetusnya.
Ditambahkannya pula, bukan tidak mungkin nantinya Pilkada akan digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden. "Kita berharap soal itu (Pilkada bareng pemilu, red), apakah nanti pada 2021 atau 2023. Bisa atau tidak, kita lihat saja," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara bersamaan atau serentak makin mengerucut. Bahkan, Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD