Pilkada Serentak Harus Menjadi Momentum Perubahan
jpnn.com, JAKARTA - Pilkada serentak 2018 diharapkan menjadi momentum perubahan bagi Demokrasi di Indonesia. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI dengan LSM Pemantau Pilkada dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018 di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3).
Ketua Komite I Akhmad Muqowam mengatakan dari sekian banyak sistem pemerintahan, sistem Demokrasi Pancasila masih yang terbaik bagi Indonesia.
“Saya kira dari sekian sistem pemerintahan yang ada di dunia, sistem Demokrasi Pancasila kita masih yang terbaik. Saya juga mengharapkan bahwa Pilkada Serentak di 171 daerah menghasilkan momentum perubahan ke arah yang lebih baik terutama bagi daerah. Jangan hanya berupa pesta demokrasi," jelas Muqowam.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2002-2007 sekaligus pengamat politik, Chusnul Mariyah mewacanakan agar DPD RI harus berperan mengawasi pelaksanaan PIlkada 2018 dan Pemilu legislatif serta Pemilihan Presiden 2019 mendatang.
“DPD punya kewenangan dalam mengawasi pelaksanaan pilkada sesuai dengan undang-undang, dan dalam penyelengaraan pemilu nanti baik pilkada, pileg dan pilpres, DPD mampu mengawasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, rezim yang berkuasa, peserta pemilu sampai ke pemilih,” katanya.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Menurut Titi, selain pengawasan di berbagai tahapan Pilkada, ada poin penting yang perlu disoroti dan tidak kalah pentingnya yaitu sumber dana kampanye para calon peserta pemilu kepala daerah.
“Saat ini baru dua puluh lima persen hanya dana kampanyeyang dilaporkan dengan benar oleh para calon peserta, ini masih sangat rendah padahal ini juga termasuk hal yang perlu diawasi karena terkait politik uang,” tutupnya.
Dalam rapat tersebut, para pengamat mengusulkan agar DPD RI membuat studi komprehensif dengan mengajak Perguruan Tinggi untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pilkada di Indonesia. Mereka juga merekomendasikan agar ke depan Pilkada langsung hanya untuk Pemilu Gubernur, tidak untuk pemilu bupati/wali kota karena biaya sangat tinggi.(fri/jpnn)
DPD RI punya kewenangan dalam mengawasi pelaksanaan pilkada sesuai dengan undang-undang, dan dalam penyelengaraan pemilu nanti baik pilkada, pileg dan pilpres.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah
- Senator Filep Wamafma Mengapresiasi Kemendikbud Tetap Jalankan Program Beasiswa PIP dan KIP Kuliah