Pilkada Serentak, Masa Jabatan Harus Serentak
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 05:21 WIB
JAKARTA - Rencana penundaan sejumlah pemilihan kepala daerah (pilkada) mendorong kembali wacana digelarnya pesta demokrasi daerah secara serentak. Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa menilai, ide pilkada serentak merupakan terobosan yang harus diimbangi dengan perubahan masa jabatan kepala daerah yang juga serentak. Harapan pembuat UU saat itu, ujar Agun, pilkada yang digelar serentak pada 2005 juga mengakomodasi masa jabatan yang serentak. Kepala daerah yang pilkadanya tertunda diminta untuk merelakan masa jabatannya terpotong untuk masa pilkada serentak. Namun, ide tersebut tidak populer dan mendapat penolakan. "Kalau pilkadanya serentak, banyak yang ribut soal hak asasi (masa jabatan, Red)," ujar Agun.
"Kalau melihat momen sekarang, tentu harus ada orang (kepala daerah, Red) yang legawa masa jabatannya berkurang," ujar Agun di Jakarta kemarin (10/8).
Menurut Agun, ide pilkada serentak sejatinya telah dicetuskan saat ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dibentuk. Ketika itu UU Pemda sudah mengatur larangan digelarnya pilkada di tahun yang sama dengan pemilu nasional. Dalam kasus UU Pemda, pemilu nasional saat itu diadakan pada 2004. "Sehingga pilkada diselenggarakan tahun berikutnya," kata mantan ketua Panja RUU Pemda tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana penundaan sejumlah pemilihan kepala daerah (pilkada) mendorong kembali wacana digelarnya pesta demokrasi daerah secara serentak.
BERITA TERKAIT
- Agustiar-Edy Duet Harapan Rakyat Pimpin Kalteng
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil