Pilkada Serentak, Masa Jabatan Harus Serentak

Pilkada Serentak, Masa Jabatan Harus Serentak
Pilkada Serentak, Masa Jabatan Harus Serentak
Saat ini, kata Agun, semua pihak cenderung setuju dengan pilkada serentak. Namun, jika itu tidak berbanding lurus dengan masa jabatan, pilkada serentak di periode selanjutnya akan sulit diwujudkan. Karena itu, Agun mengusulkan ide pilkada serentak tersebut dilakukan bertahap. Artinya, pilkada serentak bisa dilakukan secara bertahap sesuai dengan pembagian masa jabatan kepala daerah saat ini.

"Sebaiknya bertahap mesti ada grup-grupnya terlebih dahulu. Mana kepala daerah yang baru menjabat, mana yang di tengah-tengah perjalanan, dan mana yang hampir berakhir," kata politikus Partai Golongan Karya itu.

Itu berarti, pilkada serentak bisa dilakukan terlebih dahulu sesuai dengan pembagian masa jabatan tersebut. Namun, prosesnya dilakukan bertahap dalam tempo yang singkat. "Bisa setiap enam bulan, bisa setiap tahun," ujarnya.

Opsi itu, kata Agun, memerlukan kemauan politik semua pihak. Kepala daerah nanti bisa dimintai pertimbangan atas usul tersebut. Namun, yang paling menentukan dalam pengambilan keputusan adalah pimpinan masing-masing partai. "Lama-lama pembagian itu akan mengerucut ke pilkada serentak," ujarnya.

JAKARTA - Rencana penundaan sejumlah pemilihan kepala daerah (pilkada) mendorong kembali wacana digelarnya pesta demokrasi daerah secara serentak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News