Pilkada Serentak, Masa Jabatan Harus Serentak
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 05:21 WIB
Pemotongan masa jabatan, kata Agun, pernah terjadi saat DPR periode 1997"2002, masa kerja saat itu hanya dua tahun. Ketika itu Presiden B.J. Habibie mengambil kebijakan memberikan kompensasi gaji pokok kepada seluruh anggota dewan. "Mekanisme tersebut bisa dilakukan kepada kepala daerah," tandas Agun. (bay/c10/ari)
JAKARTA - Rencana penundaan sejumlah pemilihan kepala daerah (pilkada) mendorong kembali wacana digelarnya pesta demokrasi daerah secara serentak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi