Pilkada Serentak, Masa Jabatan Harus Serentak
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 05:21 WIB

Pilkada Serentak, Masa Jabatan Harus Serentak
Pemotongan masa jabatan, kata Agun, pernah terjadi saat DPR periode 1997"2002, masa kerja saat itu hanya dua tahun. Ketika itu Presiden B.J. Habibie mengambil kebijakan memberikan kompensasi gaji pokok kepada seluruh anggota dewan. "Mekanisme tersebut bisa dilakukan kepada kepala daerah," tandas Agun. (bay/c10/ari)
JAKARTA - Rencana penundaan sejumlah pemilihan kepala daerah (pilkada) mendorong kembali wacana digelarnya pesta demokrasi daerah secara serentak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo