Pilkada Serentak Mundur Desember

Pilkada Serentak Mundur Desember
Pilkada Serentak Mundur Desember. Foto JPNN.com

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi perkiraan jadwal pilkada serentak 2015. Awalnya, KPU memperkirakan pilkada dilaksanakan pada 11 atau 18 November 2015. Jadwal itu kemudian direvisi menjadi pertengahan Desember 2015 karena didapati ada beberapa tahap yang belum disertakan.

 

Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah menjelaskan, ada satu tahapan yang belum masuk, yakni sengketa prapemilu. "Sengketa pencalonan kepala daerah ini, penyelesaiannya juga membutuhkan waktu," ujarnya di kantor KPU kemarin. Apalagi jika sengketa tersebut harus diselesaikan lewat jalur pengadilan tata usaha negara (PTUN).

 

Karena itu, pihaknya menjadwalkan ulang pelaksanaan pemungutan suara pada pertengahan Desember. "Tanggalnya belum fixed, namun perkiraan yang paling mungkin tanggal 16 (Desember)," lanjutnya. Asumsi tersebut dikeluarkan karena pemungutan suara ditetapkan pada hari Rabu pekan kedua atau ketiga pada bulan pelaksanaan.

 

Dengan demikian, jadwal pemungutan suara tahap kedua ataupun pascasengketa hasil pemilu akan mundur lagi, paling cepat Februari. Pengunduran itu juga akan mengakibatkan jadwal pelantikan mundur.

 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi perkiraan jadwal pilkada serentak 2015. Awalnya, KPU memperkirakan pilkada dilaksanakan pada 11 atau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News