Pilkada Serentak Mundur Desember
Jumat, 12 Desember 2014 – 06:07 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi perkiraan jadwal pilkada serentak 2015. Awalnya, KPU memperkirakan pilkada dilaksanakan pada 11 atau 18 November 2015. Jadwal itu kemudian direvisi menjadi pertengahan Desember 2015 karena didapati ada beberapa tahap yang belum disertakan.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah menjelaskan, ada satu tahapan yang belum masuk, yakni sengketa prapemilu. "Sengketa pencalonan kepala daerah ini, penyelesaiannya juga membutuhkan waktu," ujarnya di kantor KPU kemarin. Apalagi jika sengketa tersebut harus diselesaikan lewat jalur pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Baca Juga:
Karena itu, pihaknya menjadwalkan ulang pelaksanaan pemungutan suara pada pertengahan Desember. "Tanggalnya belum fixed, namun perkiraan yang paling mungkin tanggal 16 (Desember)," lanjutnya. Asumsi tersebut dikeluarkan karena pemungutan suara ditetapkan pada hari Rabu pekan kedua atau ketiga pada bulan pelaksanaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi perkiraan jadwal pilkada serentak 2015. Awalnya, KPU memperkirakan pilkada dilaksanakan pada 11 atau
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?