Pilkada Serentak setelah 2009
Dijamin Tak Ganggu Masa Jabatan Kepala Daerah
Rabu, 18 Juni 2008 – 10:19 WIB
![Pilkada Serentak setelah 2009](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pilkada Serentak setelah 2009
Pejabat kepala daerah itu diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan. Dia juga tidak dapat dijabat kepala daerah/wakil kepala daerah yang habis masa jabatan. Dengan begitu, lanjut Ferry, tidak ada pengurangan masa jabatan seorang kepala daerah. ’’Jadi, penyederhanaan ini tidak menguntungkan atau merugikan pihak mana pun, tapi benar-benar berlandaskan pada berakhirnya masa jabatan kepala daerah bersangkutan,’’ katanya. (pri/mk)
Baca Juga:
JAKARTA - Gagasan pilkada serentak sangat mungkin terealisasi setelah 2009. Tak hanya KPU yang antusias, Komisi II DPR ternyata juga sudah berencana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Umar Samiun Deklarasikan Dukungan untuk ASR sebagai Gubernur Sultra
- Ratusan Pemda Belum Realisasikan NPHD Pengamanan Pilkada
- Tokoh Maluku: Mirati Lebih Diinginkan Rakyat sebagai DPD Dibanding Nono Sampono
- PKB & PKS Resmi Mengusung, Anies Sebut Partai-Partai Lain Akan Menyusul
- Heikal Safar Dukung Penuh Pembentukan Badan Gizi Nasional untuk Menyehatkan Anak Bangsa
- Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres, Pemprov Jateng Siapkan Langkah Antisipasi