Pilkada Serentak setelah 2009
Dijamin Tak Ganggu Masa Jabatan Kepala Daerah
Rabu, 18 Juni 2008 – 10:19 WIB

Pilkada Serentak setelah 2009
Pejabat kepala daerah itu diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan. Dia juga tidak dapat dijabat kepala daerah/wakil kepala daerah yang habis masa jabatan. Dengan begitu, lanjut Ferry, tidak ada pengurangan masa jabatan seorang kepala daerah. ’’Jadi, penyederhanaan ini tidak menguntungkan atau merugikan pihak mana pun, tapi benar-benar berlandaskan pada berakhirnya masa jabatan kepala daerah bersangkutan,’’ katanya. (pri/mk)
Baca Juga:
JAKARTA - Gagasan pilkada serentak sangat mungkin terealisasi setelah 2009. Tak hanya KPU yang antusias, Komisi II DPR ternyata juga sudah berencana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Francine PSI: Direksi Bank DKI Jangan Orang-Orang Titipan
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum