Pilkada Serentak Tunggu PKPU

Pilkada Serentak Tunggu PKPU
Pilkada Serentak Tunggu PKPU

jpnn.com - PALEMBANG - Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) pemilukada sebagai reaksi menolak UU baru pemilukada melalui DPRD disambut baik KPU Sumsel. Namun, terbitnya Perpu itu juga belum bisa menjamin jika pemilukada pada tujuh kabupaten di Sumsel pada Juni 2015 dapat dilaksanakan secara langsung.

"Karena itu, hingga sekarang kami masih menunda pelaksanaan tahapan pemilukada di tujuh daerah itu hingga keluarnya Peraturan KPU (PKPU) RI,” ujar komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi, seperti dilansir Sumatera Ekspres (JPNN Grup), Rabu (8/10).

Lima daerah yang kini dilanda kegamangan tentang mungkin tidaknya menggelar pemilukada langsung tahun depan, yakni OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Ogan Ilir, dan Musirawas. Dua kabupaten lain, daerah otonomi baru (DOB), PALI dan Muratara.

Kata Naafi, saat ini pihaknya masih berpegang teguh pada surat edaran (SE) KPU RI tentang penundaan jadwal dan tahapan pemilukada tahun 2015 hingga UU Pemilukada baru diberlakukan.

Isi surat edaran itu menjelaskan bahwa daerah yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir setelah Juli 2014 dan telah melaksanakan tahapan persiapan maupun tahapan pelaksanaan pemilukada, agar menunda pelaksanaan jadwal dan tahapan sampai disahkannya UU Pemilukada oleh presiden.

Jika UU Pemilukada baru dengan mekanisme pemilihan melalui DPRD sudah diberlakukan, maka tahapan pemilukada akan berubah. Peran KPUD sudah tidak relevan lagi karena proses pemilihan kepala daerah akan jadi kewenangan DPRD kabupaten/kota. Sedangkan untuk gubernur, kewenangan DPRD Provinsi.

Belum lagi, perpu yang diajukan presiden rawan ditolak oleh DPR RI. “Karena itulah, kami menaati edaran KPU RI dan belum melakukan tahapan pemilukada serentak yang seyogyanya akan dimulai bulan ini (Oktober 2014),” jelas Naafi. (roz/ce4)


PALEMBANG - Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) pemilukada sebagai reaksi menolak UU baru pemilukada melalui DPRD disambut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News