Pilkada Sigi, Penghitungan Suara di Kecamatan Rampung Lebih Cepat
jpnn.com - SIGI - Penghitungan suara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sigi 2024 di tingkat kecamatan rampung lebih cepat dari target yang ditetapkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi, Sulawesi Tengah sebelumnya menetapkan jadwal penghitungan di tingkat kecamatan selama enam hari. Yakni dari 28 November hingga 3 Desember 2024.
"Sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 bahwa pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan selama 6 hari. Akan tetapi, kami usahakan pleno di kecamatan selesai pada 1 Desember," ujar Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman di Desa Potoya, Minggu (1/12).
Menurut Soleman, berdasarkan laporan, masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) sudah menyelesaikan rekapitulasi dan pleno penghitungan suara pada Pilkada 2024.
"Rata-rata di semua kecamatan melaksanakan rekapitulasi mulai pada 29 dan 30 November," ucapnya.
Soleman menyebutkan 10 kecamatan sudah selesai melakukan pleno dan rekapitulasi penghitungan suara, yakni Marawola, Marawola Barat, Kulawi Selatan, Pipikoro, Palolo, Lindu, Nokilalaki, Kinovaro, Gumbasa, dan Tanambulava.
"Terdapat lima kecamatan yang belum menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara, yakni Dolo Selatan, Dolo, Dolo Barat, Sigi Biromaru, dan Kulawi. Akan tetapi, kami optimistis hari ini (1/12) proses itu semuanya selesai," ucapnya.
Untuk pelaksanaan pleno kabupaten sebagaimana dalam ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 29 November sampai dengan 6 Desember mendatang.
Penghitungan suara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sigi 2024 tingkat kecamatan rampung lebih cepat.
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya
- Info Terbaru Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Mundur
- Formappi: Keamanan & Ketertiban Pilkada Terjaga, Bukti Polri Kerja Sesuai Koridor
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini