Pilkada Sigi, Penghitungan Suara di Kecamatan Rampung Lebih Cepat
jpnn.com - SIGI - Penghitungan suara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sigi 2024 di tingkat kecamatan rampung lebih cepat dari target yang ditetapkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi, Sulawesi Tengah sebelumnya menetapkan jadwal penghitungan di tingkat kecamatan selama enam hari. Yakni dari 28 November hingga 3 Desember 2024.
"Sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 bahwa pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan selama 6 hari. Akan tetapi, kami usahakan pleno di kecamatan selesai pada 1 Desember," ujar Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman di Desa Potoya, Minggu (1/12).
Menurut Soleman, berdasarkan laporan, masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) sudah menyelesaikan rekapitulasi dan pleno penghitungan suara pada Pilkada 2024.
"Rata-rata di semua kecamatan melaksanakan rekapitulasi mulai pada 29 dan 30 November," ucapnya.
Soleman menyebutkan 10 kecamatan sudah selesai melakukan pleno dan rekapitulasi penghitungan suara, yakni Marawola, Marawola Barat, Kulawi Selatan, Pipikoro, Palolo, Lindu, Nokilalaki, Kinovaro, Gumbasa, dan Tanambulava.
"Terdapat lima kecamatan yang belum menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara, yakni Dolo Selatan, Dolo, Dolo Barat, Sigi Biromaru, dan Kulawi. Akan tetapi, kami optimistis hari ini (1/12) proses itu semuanya selesai," ucapnya.
Untuk pelaksanaan pleno kabupaten sebagaimana dalam ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 29 November sampai dengan 6 Desember mendatang.
Penghitungan suara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sigi 2024 tingkat kecamatan rampung lebih cepat.
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024