Pilkada Tanpa Pengawasan Bakal Rawan Gugatan

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengingatkan sejumlah pihak terkait bahwa pelaksanaan pilkada tanpa adanya pengawasan akan sangat tidak riskan digugat ke pengadilan. Karenanya, anggaran pengawasan perlu segera dicairkan, sehingga Bawaslu Provinsi maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 269 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang bisa segera bekerja.
“Pasti akan digugat pemilu (termasuk pelaksanaan pilkada,red) yang berlangsung tanpa pengawasan. Tidak ideal dan potensi bisa digugat,” ujar Muhammad, Rabu (27/5).
Menurutnya, hal yang ia sampaikan itu bukan sekadar opini. Sebab, sudah banyak contoh gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak adanya fungsi-fungsi pengawasan pada pelaksanaan pilkada.
“Jangan sampai terjadi potensi masalah. Jadi harus diantisipasi hal-hal itu,” kata guru besar ilmu politik di Universitas Hasanuddin Makassar ini.
Muhammad pun mengingatkan bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada bisa berjalan dengan baik jika fungsi-fungsi teknis dan pengawasan juga berjalan baik. “Jadi tidak boleh membuat pemisahan antara KPU dan Bawaslu (karena sama-sama bagian dari penyelenggara pilkada,red),” ujar Muhammad.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengingatkan sejumlah pihak terkait bahwa pelaksanaan pilkada tanpa adanya pengawasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?