Pilkada Taput juga Dibawa ke MK

Pilkada Taput juga Dibawa ke MK
Pilkada Taput juga Dibawa ke MK
Landasan hukum yang digunakan adalah pasal 36 UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. Di pasal 36 ayat (1) dinyatakan, ‘Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda selama  3 (tiga) jam. Ayat (2), Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum. Sedang ayat (3) berbunyi, ‘Khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota untuk menetapkan hasil Pemilu tidak dilakukan pemungutan suara’. (sam)


Berita Selanjutnya:
Penahanan Danny Diperpanjang

JAKARTA - Konflik di seputar pilkada Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut, yang sempat diwarnai pembakaran kantor KPUD setempat, akhirnya bermuara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News