Pilkada Taput juga Dibawa ke MK
Jumat, 28 November 2008 – 21:16 WIB

Pilkada Taput juga Dibawa ke MK
Landasan hukum yang digunakan adalah pasal 36 UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. Di pasal 36 ayat (1) dinyatakan, ‘Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda selama 3 (tiga) jam. Ayat (2), Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum. Sedang ayat (3) berbunyi, ‘Khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota untuk menetapkan hasil Pemilu tidak dilakukan pemungutan suara’. (sam)
Baca Juga:
JAKARTA - Konflik di seputar pilkada Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut, yang sempat diwarnai pembakaran kantor KPUD setempat, akhirnya bermuara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional