Pilkada Tetap Jalan Tanpa Panwas
Kamis, 28 Januari 2010 – 06:17 WIB
JAKARTA -- Seluruh tahapan pilkada tetap bisa dilaksanakan tanpa harus ada Panitia Pengawas (Panwas). Proses pengawasan bisa diambil alih oleh DPRD menyangkut penggunaan anggaran, dan prosesnya di lapangan bisa diawasi media massa dan masyarakat luas. Demikian dikatakan Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution terkait polemik seputar Panwas pilkada yang belum juga ada solusinya. "Untuk Sumut, seluruh Panwas yang dibuat Bawaslu sudah dilantik. Namun KPU belum mengakui yang dilantik Bawaslu itu karena melanggar undang-undang," ujarnya. Alasannya, pelantikan Panwas pemilu menjadi Panwas pilkada tidak ada dasar hukumnya. "Tak ada dasar hukum Panwas pilpres serta merta menjadi Panwas pilkada," ujarnya.
"Yang pasti, dalam konteks peraturan perundang-undangan, tidak ada alasan untuk dihentikannya tahapan pilkada karena ketiadaan Panwas," ujar Irham Buana Nasution saat dihubungi JPNN, tadi malam (27/1).
Pernyataan Irham terkait dengan polemik pembentukan Panwas, antara Panwas yang keanggotaannya diproses oleh KPUD, dengan Panwas yang dilantik oleh Bawaslu, yang keanggotaannya merupakan anggota Panwas pemilu 2009. Irham mengatakan, sebenarnya di seluruh kabupaten/kota di Sumut yang akan menggelar pikada 2010 ini, Panwasnya sudah dilantik oleh Bawaslu. Hanya saja, KPU tidak mengakuinya.
Baca Juga: