Pilkada Tidak Sah Tanpa Panwas
Kamis, 28 Januari 2010 – 15:01 WIB
JAKARTA -- Tampaknya Bawaslu dan KPU sama-sama ngotot dengan pendirian masing-masing terkait pembentukan Panwas pilkada. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dengan tegas mengatakan, unsur penyelengara pemilu dan pemilu kepala daerah (pilkada) adalah KPU dan Bawaslu, dan organ-organ turunannya di tingkat bawah. Dengan demikian, jika pelaksanaan pilkada tanpa Panwas, maka hasil pilkada tidak sah.
"Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu, KPU punya perangkat-perangkatnya, Bawaslu juga perangkat-perangkatnya. KPU dan Bawaslu sebagai unsur penyelanggara, kedudukannya setara. Sangat tidak benar jika dikatakan Panwas bukan bagian dari proses penyelenggaraan pilkada," ujar Nur Hidayat Sardini kepada JPNN di Jakarta, Kamis (28/1).
Baca Juga:
Hidayat menanggapi pernyataan Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution, Rabu (27/1), yang menegaskan, seluruh tahapan pilkada tetap bisa dilaksanakan tanpa harus ada Panwas. Proses pengawasan, kata Irham, bisa diambil alih oleh DPRD menyangkut penggunaan anggaran, dan prosesnya di lapangan bisa diawasi media massa dan masyarakat luas.
Pernyataan Irham terkait dengan polemik pembentukan Panwas, antara Panwas yang keanggotaannya diproses oleh KPUD, dengan Panwas yang dilantik oleh Bawaslu, yang keanggotaannya merupakan anggota Panwas pemilu 2009. Irham mengatakan, sebenarnya di seluruh kabupaten/kota di Sumut yang akan menggelar pikada 2010 ini, Panwasnya sudah dilantik oleh Bawaslu. Hanya saja, KPU tidak mengakuinya.