Pilkada Ulang Ganggu Pemilu Legislatif
Senin, 22 Desember 2008 – 00:17 WIB
Dia menjelaskan, hasil yang diputuskan MK tersebut adalah keputusan baru. Dalam hal itu, MK mencoba mengakomodasi pemungutan ulang setelah adanya pemungutan putaran kedua. Meski begitu, KPU tidak akan menetapkan putusan MK tersebut dalam aturan internal KPU. ’’Dasar hukumnya kami tetap laksanakan putusan MK saja,’’ jelasnya.
Dia kembali menegaskan, KPU telah meminta KPU daerah terkait untuk segera melaksanakan putusan MK tersebut. ’’Putusan ini (MK) final dan mengikat. Tentu KPU harus melaksanakan,’’ tegasnya. ’’Mudah-mudahan, pelaksanaan tidak mengganggu proses pemilu (legislatif),’’ harapnya.
Undang-Undang No 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 233 ayat (3) menyebutkan, dalam hal terjadi pilkada putaran kedua, pemungutan suara akan diselenggarakan selambat-lambatnya Desember. (bay/yun)
JAKARTA – Pemilihan kepala daerah (pilkada) dipastikan tidak akan selesai pada 2008. Mahkamah Konstitusi telah menetapkan sejumlah pemungutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret