Pilkada Watch: Bawaslu Seperti Bekerja Tanpa Dukungan
![Pilkada Watch: Bawaslu Seperti Bekerja Tanpa Dukungan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/25/kantor-bawaslu-pusat-di-jalan-thamrin-jakpus-foto-natalia-laurensjpnn-93.png)
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkesan bekerja tanpa dukungan yang kuat dari lembaga lain sebagai penanggung jawab pada keamanan Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19.
"Indikasinya adalah banyaknya temuan Bawaslu tentang pelanggaran kampanye dengan menggunakan kampanye dalam bentuk pertemuan langsung yang melanggar protokol kesehatan," kata Kepala Biro Riset dan Investigasi Pilkada Watch, Algooth Putranto, Jumat (2/10).
"Padahal protokol kesehatan ini yang sangat ditekankan oleh presiden dan DPR ketika memutuskan Pilkada Serentak tetap digelar," imbuhnya.
Mengutip temuan Divisi Pengawasan Bawaslu RI bahwa dalam tiga hari terakhir pelaksanaan kampanye Pilkada 2020 yaitu tanggal 28, 29 dan 30 September 2020 menemukan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 di Depok (Jabar), Trenggalek (Jatim), Mojokerto (Jatim), Ketapang (Kalbar), Bontang (Kaltim), Supiori (Papua), Bulukumba (Sulsel), Pasangkayu (Sulbar), Makassar (Sulses) dan Solok Selatan (Sulbar).
"Ini mengkhawatirkan karena tangan Bawaslu di daerah yakni Panwaslu seperti bekerja sendirian di tengah isu belum terserapnya anggaran pengamanan pilkada kepada Polri dan TNI," ujar Algooth.
"Selama administrasi belum beres komitmen polisi yang siap menindak tegas pelanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada berlangsung agak sulit diwujudkan," imbuhnya.
Pada sisi lain, ketika polisi sigap dalam melakukan proses hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan bisa-bisa sikap tersebut akan dituding sebagai tindakan berpihak terhadap salah satu calon.
"Ini dilematis di tengah kondisi politik lokal yang lebih keras karena sifatnya horisontal," pungkas Algooth. (*/adk/jpnn)
Algooth menilai hal ini mengkhawatirkan, karena Bawaslu seperti bekerja sendirian di tengah isu belum terserapnya anggaran pengamanan pilkada.
Redaktur & Reporter : Adek
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya