Pilkada Watch: Jokowi Abai Soal Kekosongan Kursi Sekjen KPU, Jangan-Jangan Lupa
Senin, 28 September 2020 – 12:30 WIB

Algooth Putranto. Foto: source for JPNN
Dalam beleid tersebut termaktub wewenang Sekjen KPU yang vital dalam penyelenggaraan pemilu yaitu menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Daerah yang melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tanpa adanya Sekjen KPU definitif, akan kasihan bagi KPU. Pelanggaran yang berpotensi menyebabkan Pilkada tidak berlangsung jujur dan adil,” pungkasnya. (adk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jokowi juga dianggap terlalu memaksakan Pilkada 2020 tetap digelar, di tengah kondisi tidak optimal.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar