Pilkades di 18 Desa di Pariaman Terpaksa Ditunda, Bukan Karena COVID-19
jpnn.com, PARIAMAN - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 18 desa di Pariaman, Sumatera Barat terpaksa ditunda.
Pilkades semula dijadwalkan akan digelar September mendatang.
Namun kemudian ditunda menjadi Desember 2021.
Pemkot Pariaman terpaksa melakukan penundaan karena menunggu perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2016 tentang Pemilihan Kepala Desa di daerah itu.
"Perda tersebut telah diajukan ke DPRD Pariaman, sekarang menunggu pembahasan."
"Kalau sudah selesai maka pemungutan suara paling lambat dilaksanakan Desember 2021," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa Kota Pariaman Adi Junaidi di Pariaman, Senin (26/7).
Dia mengatakan Perda Nomor 6/2016 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Permendagri tersebut telah mengalami perubahan sebanyak dua kali yaitu Nomor 65/2017 dan Nomor 72/2020 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pilkades di 18 desa di Pariaman, Sumatera Barat terpaksa ditunda, penyebabnya bukan karena COVID-19.
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Bobby Nasution: Membuang Sampah ke Sungai akan Didenda Rp 10 Juta
- Mengendalikan Usaha Tambang, Pemprov Jateng Menyiapkan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral
- Heru Budi Ungkap Alasan Pencabutan Perda Pengelolaan Kepulauan Seribu
- Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Ditunda Cegah Honorer Teknis Dobel Kecewa? Mungkin