Pilkades di 18 Desa di Pariaman Terpaksa Ditunda, Bukan Karena COVID-19
"Berdasarkan rekomendasi dari pemerintah provinsi, perda pilkades di Pariaman harus mengikuti Permendagri itu (Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa)," katanya.
Dia menyampaikan tidak banyak yang harus diubah pada Perda Nomor 6/2016 yang diusulkan ke DPRD Kota Pariaman tersebut, sehingga pembahasannya kemungkinan tidak akan lama.
"Karena itu kami berharap DPRD Pariaman dapat mendahulukan pembahasan perda ini," ucapnya.
Dia menjelaskan, Permendagri Nomor 72 tahun 2020 lebih fokus pada pelaksanaan pilkades selama pandemi COVID-19, sehingga karena kondisi masih pandemi maka pihaknya menyesuaikan perda dengan Permendagri itu.
Jika pada peraturan sebelumnya tidak ada sub panitia kecamatan pilkades namun, lanjutnya sekarang dibentuk sub panitia yang melibatkan Satgas COVID-19 dan penerapan protokol kesehatan.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat yang berencana mendaftar sebagai calon kepala desa di Naras 1, Kecamatan Pariaman Utara Ikhlas Darma Murya meminta Pemkot Pariaman dan DPRD setempat untuk mempercepat pembahasan perda tersebut, sehingga pilkades segera terlaksana.
"Kalau dibandingkan daerah tetangga tentang pilkades ini Pariaman sudah termasuk tertinggal," kata dia.
Menurutnya, jika desa terlalu lama dipimpin oleh penjabat atau pelaksana tugas maka program dan pemberdayaan masyarakat desa akan terhambat.(Antara/jpnn)
Pilkades di 18 desa di Pariaman, Sumatera Barat terpaksa ditunda, penyebabnya bukan karena COVID-19.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Bobby Nasution: Membuang Sampah ke Sungai akan Didenda Rp 10 Juta
- Mengendalikan Usaha Tambang, Pemprov Jateng Menyiapkan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral
- Heru Budi Ungkap Alasan Pencabutan Perda Pengelolaan Kepulauan Seribu
- Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Ditunda Cegah Honorer Teknis Dobel Kecewa? Mungkin