Pilkades Dijadikan Ajang Taruhan

Pilkades Dijadikan Ajang Taruhan
Para pelaku judi Pilkades ditangkap. Foto: RADARMAS

jpnn.com, BANYUMAS - Petugas Polres Banyumas menangkap 29 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian pemilihan kepala desa (pilkades), atau biasa disebut Botoh. Dua di antaranya ibu rumah tangga.

Pilkades serentak 257 desa di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, digelar Selasa (23/7) lalu. Total uang yang berhasil diamankan dari 29 penjudi tersebut senilai Rp 52 juta.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, modus yang dilakukan para penjudi di Pilkades ini terbilang sederhana. Mereka menebak hasil siapa calon kades yang nantinya akan menang. Kemudian uang taruhan dikumpulkan oleh seorang yang disebut Banyon.

“Banyon ini orang yang pegang uangnya. Jadi ada bandar, ada banyon dan ada pemain yang kami amankan,” kata Bambang dilansir Radar Banyumas, Jumat (26/7).

BACA JUGA: Main Judi untuk Uang Hari Raya, Selamat Lebaran di Penjara ya Mas

Penangkapan dilakukan di enam desa, seperti Desa Banjarsari (Ajbarang) tiga tersangka, Desa Rawalo (Rawalo) lima tersangka, Desa Kramat (Kembaran) dua tersangka, Desa Dukuhwaluh (Kembaran) tiga tersangka, Desa Kalikesur (Kedungbanteng) tiga tersangka, dan Desa Grujugan (Kemranjen) sebanyak 13 tersangka.

Menurut Bambang, para penjudi tersebut rata-rata bermain di lingkungan pasar. “Paling banyak yang di Kemranjen. Mereka berkumpul di Pasar Kemranjen. Dalam satu pasar itu ada tujuh kasus (kalangan). Jadi total perkara yang kami ungkap saat ini sejumlah 14 perkara yang kemudian akan kami tindak lanjuti sampai proses sidang,” ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Dalami Keterkaitan Pengaturan Skor dengan Judi Online

Total uang yang berhasil diamankan polisi dari 29 penjudi tersebut senilai Rp 52 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News