Pilkades Serentak di Lombok Tengah Resmi Ditunda sampai 2025
Rabu, 08 Maret 2023 – 14:14 WIB

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim saat ditemui awak media di Praya. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lombok Tengah resmi ditunda hingga tahun 2025.
Penundaan Pilkades tersebut, tertuang dalam surat edaran Kemendagri Nomor:100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023.
Dalam surat edaran itu menyebutkan bahwa Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum 1 November 2023 atau menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim mengatakan bahwa penundaan Pilkades itu merujuk pada beberapa pertimbangan.
pihaknya saat ini sedang melakukan revisi perubahan peraturan daerah (Perda) tentang pelaksanaan Pilkades bersama Komisi I DPRD Lombok Tengah.
BERITA TERKAIT
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting