Pilot Asing Harus Sudah Terbang 250 Jam
Senin, 28 Januari 2013 – 22:24 WIB

Pilot Asing Harus Sudah Terbang 250 Jam
JAKARTA-- Kementerian Perhubungan akan memperketat persyaratan bagi pilot asing untuk bisa menjadi pilot di Indonesia. Saat ini setidaknya sudah ada sekitar 600 pilot asing dari 6 ribu pilot secara keseluruhan.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti, aturan yang sedang diwacanakan yaitu dengan mematok syarat jam terbang pilot asing sebelum menjadi pilot di Indonesia.
Baca Juga:
"Ada wacana mereka (pilot asing) mengenai jam terbang. Mereka yang baru lulus, tidak boleh langsung masuk sini. Mereka harus terbang 250 jam sebelum jadi pilot di Indonesia. Ini sedang diwacanakan," ujar Herry di Gedung JCC, Jakarta, Senin (28/1).
Tujuan diberlakukan aturan tersebut, agar pilot-pilot yang baru lulus di luar negeri tidak mencari jam terbang di Indonesia.
JAKARTA-- Kementerian Perhubungan akan memperketat persyaratan bagi pilot asing untuk bisa menjadi pilot di Indonesia. Saat ini setidaknya sudah
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi