Pilot Asing Harus Sudah Terbang 250 Jam
Senin, 28 Januari 2013 – 22:24 WIB
JAKARTA-- Kementerian Perhubungan akan memperketat persyaratan bagi pilot asing untuk bisa menjadi pilot di Indonesia. Saat ini setidaknya sudah ada sekitar 600 pilot asing dari 6 ribu pilot secara keseluruhan.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti, aturan yang sedang diwacanakan yaitu dengan mematok syarat jam terbang pilot asing sebelum menjadi pilot di Indonesia.
Baca Juga:
"Ada wacana mereka (pilot asing) mengenai jam terbang. Mereka yang baru lulus, tidak boleh langsung masuk sini. Mereka harus terbang 250 jam sebelum jadi pilot di Indonesia. Ini sedang diwacanakan," ujar Herry di Gedung JCC, Jakarta, Senin (28/1).
Tujuan diberlakukan aturan tersebut, agar pilot-pilot yang baru lulus di luar negeri tidak mencari jam terbang di Indonesia.
JAKARTA-- Kementerian Perhubungan akan memperketat persyaratan bagi pilot asing untuk bisa menjadi pilot di Indonesia. Saat ini setidaknya sudah
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue