Pilot Asing Harus Sudah Terbang 250 Jam
Senin, 28 Januari 2013 – 22:24 WIB
![Pilot Asing Harus Sudah Terbang 250 Jam](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pilot Asing Harus Sudah Terbang 250 Jam
JAKARTA-- Kementerian Perhubungan akan memperketat persyaratan bagi pilot asing untuk bisa menjadi pilot di Indonesia. Saat ini setidaknya sudah ada sekitar 600 pilot asing dari 6 ribu pilot secara keseluruhan.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti, aturan yang sedang diwacanakan yaitu dengan mematok syarat jam terbang pilot asing sebelum menjadi pilot di Indonesia.
Baca Juga:
"Ada wacana mereka (pilot asing) mengenai jam terbang. Mereka yang baru lulus, tidak boleh langsung masuk sini. Mereka harus terbang 250 jam sebelum jadi pilot di Indonesia. Ini sedang diwacanakan," ujar Herry di Gedung JCC, Jakarta, Senin (28/1).
Tujuan diberlakukan aturan tersebut, agar pilot-pilot yang baru lulus di luar negeri tidak mencari jam terbang di Indonesia.
JAKARTA-- Kementerian Perhubungan akan memperketat persyaratan bagi pilot asing untuk bisa menjadi pilot di Indonesia. Saat ini setidaknya sudah
BERITA TERKAIT
- Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama hingga 6 Maret 2025
- BI Bakal Kucurkan Likuiditas Senilai Rp 80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
- DPR Minta Dugaan Pencemaran oleh Tambang Emas Milik BRMS Diselidiki
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Komisi XII Tinjau Ketersediaan Stok Elpiji 3 Kg di Kembangan